Pasar Monopoli :Ekonomi


Pasar Monopoli
Pengertian:
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri:
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Faktor:
Pasar monopoli terbentuk dikarenakan beberapa faktor antara lain :
Sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan monopoli memiliki ciri khas dan keunikan yang tidak bisa dicari dan dimiliki oleh perusahaan lainnya.
Perusahaan monopoli memeiliki banyak dana, dengan itulah mereka mampu menikmati skala perekonomian bahkan hingga tingkatan tertinggi
Perusahaan monopoli mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui Undang-undang sehingga praktek monopoli bisa bergerak leluasa.

Jenis-jenis pasar monopoli:
·         Monopoli alamiah
Sesuai dengan namanya, monopoli ini muncul secara alami dan disebabkan oleh sesuatu yang alami pula. Monopoli ini terjadi karena suatu pihak memiliki keadaan dan situasi alam yang khas dan tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Misalnya tanah yang subur, memiliki iklim yang sejuk dan cocok unmtuk segala jenis makhluk hidup, atau memiliki sumber tambang yang baik. Monopoli jenis ini hanya dimiliki oleh beberapa daerah saja atau daerah tertentu. Contohnya seperti Papu yang memiliki monopoli di bidang emas, dimana mereka mengeksplore emas yang mereka amiliki, selain itu Tulungagung yang memiliki marmer yang unik dan tidak bisa ditiru oleh pihak lain. Kalimantan dengan rotannya yang dikenal memiliki kualitas terbaik, Batu dengan apelnya dan lain sebagaianya. 
·         Monopoli masyarakat
Berbeda dengan monopoli alamiah yang berdasarkan atas keadaan alam yang dimiliki oleh suatu daerah. Monopoli jenis ini bisa terjadi tergantung dengan keadaan masyarakat. Ketika masyarakat memberikan sebuah kepercayaan penuh dan khusus terhadap suatu produk. Jadi ketika masyarakat sudah cocok dan sesuai dengan produk teretntu, maka itulah yang mampu menguasai pasar, karena masyarakat akan berlangganan dan tidak akan berpindah ke pihak lainnya. Contohnya Merk sepatu D memiliki kualitas yang baik, enak dipakai, elastis dan lainnya hal tersebut membuat masyarakat menaruh kepercayaannya pada produk tersebut sehingga tidak akan mereka pindah ke merk lain atau produk lain. Sehingga produk tersebut akan memonopoli semua produk yang ada.
·         Monopoli undang-undang
Jenis monopoli berikutnya adalah monopoli undang-undang. Senada dengan namanya monopoli ini terjadi dan bisa terbentuk dikarenakan dukungan dari kebijakan atau pemerintahan suatu negara dalam bentuk undang-undang.  Adapun beberapa bentuk monopoli undang-undang ini, antara lain :
·         Monopoli negara
Monopoli ini muncul dengan alasan untuk melindungi aset-aset berharga dan menyangkut hajat hidup orang banyak serta memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum. hal ini diwujudkan oleh pemerintah dengan membangun suatu perusahaan besar untuk melayani masyarakat dalam kepentingannya. Contohnya PLN yang bergerak dalam bidang pelayanan listrik, Pertamina yang melayani masyarakat dalam pemenuhan bahan bakar atau minyak, Pos Indonesia yang bergerak di bidang surat menyurat, kirim barang dan lainnya. Hal ini disebut monopoli karena tidak ada satupun pihak atau perusahaan yang menyaingi mereka atau bisa merebut kekuasaannya. Karena hal ini diperkuat oleh pemerintah dan negara. 
1.       Hak cipta (copy right)
Hak cipta merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada seseorang yang berbakat dan memiliki sebuah karya atau produk yang bisa mempengaruhi banyak orang atau bisa berguna bagi banyak orang. Hak cipta ini juga bisa dibilang sebagai hak khusus bagi para pencipta atau pembuat karya untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptanya. Hak cipta diberikan kepada beberapa bidang antara lain ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian dan lainnya. Hak cipta ini memiliki masa berlaku, yakni untuk bukuk sampai 50 tahun sesudah penulisnya meninggal, untuk program komputer hak cipta berlaku selama 25 tahun sejak pencipta program menerima hak tersebut. Hak inilah yang membuat karya seseorang tidak akan dijiplak atau diperbanyak oleh pihak lain tanppa izin dari pihak yang terkait. 
2.       Hak paten
Hampir serupa dengan hak cipta, hak ini merupakan hak khusus yang diberikan kepada para penemu sebuah teknologi baru baik berbentuk proses produksi, hasil produksi ataupun penyempurnaan dari dua hal tersebut. Hak paten ini berfungsi untuk melindungi hasil penemuan seseorang dari pihak lain  yang tidak bertanggung jawab dengan mengemban misi untuk meniru atau memperbanyak penemuan orang lain tanpa izin. Contoh dari hak paten misalnya, hak perlindungan yang dimiliki oleh perusahaan Microsoft atas teknologi canggihnya terutama dalam software. 
3.       Hak merk
Hak merk adalah suatu hak yang diberikan untuk memberikan tanda atau nama kepada suatu produk baik barang dan jasa dengan tujuan untuk membedakan dirinya dengan merk lainnya. Hak merk bisa diberikan ketika suaatu merk telah mendaftarkan dirinya ke Direktorat Jenderal Paten, Merk dan Hak Cipta. Dengan hal tersebut tidak bisa dan tidak boleh ditiru oleh pihak lain. 
·         Monopoli karena kemampuan efisiensi
Dalam hal produksi salah satu aspek yang dibutuhkan adalah efisiensi, disini efisiensi diartikan sebagai kemampuan suatu perusahaan untuk memproduksi suatu produk yang bagus dengan dana rendah. Dan tidak semua perusahaan bisa meniru teknik dan cara modern yang diterapkan oleh perusahaan tersebut. Jadi perusahaan ini akan terlindungi dari perushaan pesaing lainnya dan hal tersebut akan membuat perushaan ini memonopoli pasar.  
·         Monopoli karena penguasaan bahan baku
Suatu perushaan yang memiliki sumber daya sendiri atau bahan baku sendiri akan mengalami perkembangan pesat. Selain bisa menjadi importir bagi perusahaan lain, perushaan ini juga bisa memproduksi dengan dana yang lebih murah karena bisa menggunakan bahan baku yang mereka miliki sendiri. Jadi perushaan ini akan sulit disaingi oleh perusahaan lain.
·         Monopoli karena penguasaan teknologi dan tenaga ahli
Teknologi dan tenaga ahli merupakan aset penting bagi suatu perushaan. Karena dengan dua aspek tersebut maka proses produksi akan berlangsung secara maksimal dan efisien, maka secara otomatis perusahaan ini akan menjadi perusahaan yang mampu memonopoli perushaan lainnya. 
Itulah macam-macam dari monopoli berdasarkan penyebab terjadinya. Selanjutnya kita akan membahas tentang ciri-ciri dari pasar monopoli agar kita semua lebih memahami tentang pasar monopoli.





maaf baru nge-post lagi hehe

Komentar

  1. The cricket world cup 2023 predictions have sent ripples of excitement through the cricketing universe. It's a stage where dreams are born, legends are made, and the impossible becomes possible.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Materi PJOK: Bola Besar (Bola Voli, Bola Basket, Sepak Bola)

Materi PJOK / Olahraga : Bola Kecil (Tenis Meja, Bulutangkis)

Makalah tentang Reaksi Obat CDR Terhadap Lampu Lava